Motivasi Al Quran : Mempelajari Ilmu Tajwid atau Tahsin

Tajwid secara bahasa berasal dari kata jawwada, yujawwidu, tajwiidan yang artinya membaguskan atau membuat jadi bagus. Dalam pengertian lain menurut lughah, tajwid dapat pula diartikan sebagai "al-ityaanu biljayyidi" "segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan". Maka dari itu,Tajwid juga disebut juga dengan "Tahsin" yang artinya "Membaguskan", yaitu membaguskan bacaan al-Quran.

Sedangkan pengertian Tajwid menurut istilah adalah :
"Ilmu yang memberikan segala pengertian tentang huruf, baik hak-hak huruf (haqqul harf) maupun hukum-hukum baru yang timbul setelah hak-hak huruf (mustahaqqul harf) dipenuhi, yang terdiri atas sifat-sifat huruf, hukum-hukum madd dan lain sebagainya. Sebagai contoh adalah tarqiq, tafkhim dan yang semisalnya"

Tujuan mempelajari Ilmu Tajwid atau Tahsin adalah agar dapat membaca ayat-ayat al-Quran secara betul (fasih) sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi saw..Dengan kata lain, agar dapat memelihara lisan dari kesalahan-kesalahan ketika membaca kitab Allah Ta'ala.

Hukum mempelajari ilmu Tajwid atau Tahsin sebagai disiplin ilmu adalah fardhu kifayah atau merupakan kewajiban kolektif. Ini artinya, mempelajari ilmu Tahsin secara mendalam tidak diharuskan bagi setiap orang, tetapi cukup diwakili oleh beberapa orang saja. Namun, jika dalam suatu kaum tidak ada seorangpun yang mempelajari ilmu Tahsin, berdosalah kaum itu..

Adapun hukum membaca al-Quran dengan memakai aturan-aturan Tajwid(Tahsin) adalah fardhu 'ain atau merupakan kewajiban pribadi. Membaca al-Quran sebagai sebuah ibadah haruslah dilaksanakan sesuai ketentuan. Ketentuan itulah yang terangkum dalam ilmu Tahsin al-Quran. Dengan demikian, dengan memakai ilmu Tahsin dalam membaca al-Quran hukumnya wajib bagi setiap orang, tidak bisa diwakili oleh orang lain. Apabila seseorang membaca al-Quran dengan tidak memakai ilmu Tahsin, hukumnya berdosa.

Dalam kitab Hidaayatul Mustafid fii Ahkaamit Tajwid dijelaskan:
"Tidak ada perbedaan pendapat bahwasanya (mempelajari) ilmu Tajwid hukumnya fardhu kifayah, sementara mengamalkannya (tatkala membaca al-Quran) hukumnya fardhu 'ain bagi setiap Muslim dan Muslimah yang telah mukallaf".

Syeikh Ibnul Jazari dalam syairnya mengatakan:
"Membaca al-Quran dengan Tajwid , hukumnya wajib. Siapa saja yang membaca al-Quran tanpa memakai Tajwid, hukumnya dosa. Karena sesungguhnya Allah menurunkan al-Quran berikut Tajwidnya. Demikianlah yang sampai kepada kita dari-Nya"

Para Ulama Qiraat telah sepakat bahwa membaca al-Quran tanpa Tajwid merupakan suatu "lahn" atau "kesalahan".

Sumber Artikel : Qiroati Pusat
Previous
Next Post »
Thanks for your comment